Tegal  

Pemkot dan DPRD Sepakat Bahas 13 Raperda di Tahun 2024

“Sebagaimana diatur dalam UU Bantuan Hukum Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), bahwa daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan 23 bantuan hukum dalam APBD dan ditetapkan dengan Perda,” tegasnya.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono sesaat setelah penetapan tersebut, menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal, yang telah bekerja keras dalam membahas perubahan Propemperda Kota Tegal 2024.

Ia menyampaikan dalam rangka pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia bagi setiap masyarakat Kota Tegal, termasuk hak asasi atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta melihat keberadaan masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam menghadapi persoalan hukum diperlukan peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. (T03-Red)

error: