Tegal  

Pemkot Diminta Tak Buru-buru Merelokasi PKL Jalan Pancasila

TEGAL, smpantura – Komisi II DPRD Kota Tegal, meminta kepada Pemerintah Kota Tegal untuk mempertimbangkan rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pancasila dan kawasan Alun-alun.

Pasalnya, setelah merelokasi 110 PKL Jalan Kartini, Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Menteri Supeno ke Pujasera Jalan Melati, pemkot memiliki rencana untuk kembali melakukan relokasi.

Kali ini, relokasi menyasar PKL di sepanjang Jalan Pancasila dan kawasan Alun-alun.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Tegal, M Rudy Herstyawan membenarkan rencana relokasi PKL tersebut. Namun, relokasi PKL masih menunggu keputusan wali kota Tegal.

Nantinya para PKL akan direlokasi ke kawasan Taman Poci, Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung dan Pujasera Alun-alun atau belakang Gedung Mulya Damai, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, tepatnya di sebelah Selatan Balai Kota Tegal.

“PKL yang ada di Jalan Pancasila bisa saja direlokasi ke Taman Poci. Untuk yang ada di kawasan Alun-alun, dipindah ke Pujasera. Tetapi keputusannya seperti apa, kami masih menunggu keputusan wali kota Tegal. Bisa jadi nanti setelah wali kota terpilih dilantik,” kata Rudy, Minggu (2/2).

Salah satu PKL kawasan Alun-alun, Atun (57) mengatakan, rencana relokasi santer diperbincangkan para PKl di wilayah tersebut. Hanya saja mereka belum mendapat info kepastian kapan para PKL akan dipindah.

Dia berharap, tempat yang nantinya akan dijadikan sentra berjualan bagi PKL jauh lebih representatif dan terjangkau untuk disewa atau membayar retribusi.

“Terus terang kalau berjualan di Pujasera Alun-alun sering sepi. Terkadang setiap hari Minggu kami berjualan di kawasan Alun-alun, agar lebih dekat dengan penunjung,” tutur Atun yang berjualan aneka minuman.

BACA JUGA :  Askot PSSI Tegal Bentuk Tim Seleksi Porprov

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman meminta agar Pemkot Tegal tidak terburu-buru melakukan relokasi dan menunggu hasil kajian. Termasuk menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang saat ini masih dibahas DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) I untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sebagai mitra kerja Dinkop UKM dan Perdagangan, Komisi II juga akan melakukan evaluasi terkait relokasi PKL Jalan Kartini, Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Menteri Supeno, yang sudah direlokasi ke Pujasera Jalan Melati, pada 18 Desember 2024.

“Jangan terburu-buru melakukan relokasi. Apalagi baru kemarin ada relokasi 110 PKL ke Pujasera Jalan Melati. Kita perlu mengevaluasi itu. Lebih elok lagi jika relokasi PKL Jalan Pancasila dilakukan setelah Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL disahkan. Bisa saja perda ini menjadi acuan pemkot dalam menata PKL. Kami juga menekankan muatan lokal dalam perda itu. Setiap pemkot akan merelokasi, harus melibatkan kami sebagai perwakilan rakyat,” pungkasnya.

Selain relokasi, Zaenal juga mengusulkan agar pemkot dapat menetapkan beberapa jalan yang saat ini digunakan PKL untuk berjualan sebagai tempat sementara, dengan mengatur jam berjualan.

“Tidak melulu relokasi. Bisa saja tempat yang ada saat ini dijadikan tempat sementara. Tinggal diatur saja jamnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Jika memang keberadaan PKL dianggap mengganggu, maka bisa ditertibkan tanpa harus diboyong ke tempat baru yang notabene belum jelas dampak ke depannya,” pungkas Zaenal. **

error: