Tegal  

Pemkot Diminta Tak Buru-buru Merelokasi PKL Jalan Pancasila

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman meminta agar Pemkot Tegal tidak terburu-buru melakukan relokasi dan menunggu hasil kajian. Termasuk menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang saat ini masih dibahas DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) I untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sebagai mitra kerja Dinkop UKM dan Perdagangan, Komisi II juga akan melakukan evaluasi terkait relokasi PKL Jalan Kartini, Jalan Ahmad Dahlan dan Jalan Menteri Supeno, yang sudah direlokasi ke Pujasera Jalan Melati, pada 18 Desember 2024.

“Jangan terburu-buru melakukan relokasi. Apalagi baru kemarin ada relokasi 110 PKL ke Pujasera Jalan Melati. Kita perlu mengevaluasi itu. Lebih elok lagi jika relokasi PKL Jalan Pancasila dilakukan setelah Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL disahkan. Bisa saja perda ini menjadi acuan pemkot dalam menata PKL. Kami juga menekankan muatan lokal dalam perda itu. Setiap pemkot akan merelokasi, harus melibatkan kami sebagai perwakilan rakyat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  UPS Tegal Tambah Guru Besar

Selain relokasi, Zaenal juga mengusulkan agar pemkot dapat menetapkan beberapa jalan yang saat ini digunakan PKL untuk berjualan sebagai tempat sementara, dengan mengatur jam berjualan.

“Tidak melulu relokasi. Bisa saja tempat yang ada saat ini dijadikan tempat sementara. Tinggal diatur saja jamnya sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Jika memang keberadaan PKL dianggap mengganggu, maka bisa ditertibkan tanpa harus diboyong ke tempat baru yang notabene belum jelas dampak ke depannya,” pungkas Zaenal. **

error: