Tegal  

Pemkot Manfaatkan Kolaborasi Pentahelix untuk Pengembangan Pariwisata di Tegal

TEGAL, smpantura – Penjabat Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS DPRD terkait Rancangan peraturan daerah Kota Tegal tentang perubahan atas Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam mempercepat kemajuan sektor pariwisata, Pemerintah Kota Tegal akan melakukan kolaborasi pentahelix dengan mendorong integrasi sistem kepariwisataan melalui optimasi peran bisnis, pemerintah, komunitas, akademisi dan media.

Adapun langkah yang akan ditempuh Pemkot Tegal untuk meningkatkan branding Kota Tegal sebagai destinasi wisata dengan mendorong terwujudnya kota kreatif yang berbasis pada potensi lokal sebagai keunggulan dan identitas daerah.

Terkait aspirasi tiket masuk Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) yang dianggap mahal oleh warga setempat, Agus menilai penetapan tarif tiket masuk diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA :  Polda Jateng Audit Polres Tegal Kota

“Regulasi itu disusun dengan mempertimbangkan beberapa aspek, khususnya kondisi perekonomian di Kota Tegal,” kata Agus dalam rapat paripurna Penyampaian jawaban wali kota Tegal atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap dua Raperda, Senin (13/1/2025).

Sebagai informasi, pada hari libur tarif masuk PAI sebesar Rp 5.000 untuk anak-anak dan Rp 10.000 untuk dewasa. Sedangkan di hari biasa, tarif tiket masuk anak-anak Rp 3.000 dan dewasa Rp 5.000. **

error: