Tegal  

Pemkot Tegal Didesak Tutup Tempat Karaoke

TEGAL, smpantura – Komisi 2 DPRD Kota Tegal, mendesak Pemerintah Kota Tegal, untuk meninjau keberadaan tempat hiburan karaoke se-Kota Bahari.

“Berkaca dari kejadian kebakaran Senin (15/1/2024) kemarin, Pemkot Tegal harus segera bertindak dan meninjau karaoke yang ada,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tegal, H. Anshori Faqih, Rabu (17/1/2024).

Peninjauan tersebut, kata Anshori Faqih, berkaitan dengan perizinan, mengingat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata sudah dihilangkan.

Termasuk meninjau persetujuan bangunan gedung (PBG) setiap karaoke dan peredaran minuman keras (miras) yang tidak diperbolehkan di Kota Tegal.

BACA JUGA :  Gelar Tasyakuran Kemenangan, SGN Kota Tegal Komit Kawal Visi Misi Luthfi-Yasin

“Lebih-lebih lagi kalau kita berbicara dampak, moral dan etika terhadap generasi. Maka itu harus menjadi pertimbangan besar pemerintah daerah,” tegasnya.

Anfaq demikian dia akrab disapa, juga mempertanyakan asas manfaat keberadaan tempat hiburan karaoke di Tegal.

“Kalau perlu dirapatkan dan diambil sikap. Kami cenderung lebih baik ditutup saja,” tandasnya. (T03-Red)

error: