Tegal  

Pemkot Tegal Komitmen Bangun Keadilan dan Percepatan Layanan Hukum

 

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, menjajaki kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kota Tegal, dalam upaya meningkatkan percepatan layanan hukum kepada masyarakat, untuk mewujudkan keadilan.

Nota kesepahaman (MoU) diteken Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono, SE, MM, dengan Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Tegal, Ulfah, di Pringgitan Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (12/10).

MoU yang dilaksanakan itu terkait kerja sama antara Pengadilan Agama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikemas dalam satu inovasi berupa aplikasi ‘Jamu Kuat’ atau Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat.

Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono, menyampaikan bahwa penandatangan MoU itu merupakan bukti nyata bahwa pihaknya memiliki komitmen yang sama untuk membangun keadilan dan percepatan layanan hukum di Kota Bahari.

“Ini tujuannya agar masyarakat Kota Tegal yang mencari keadilan mendapatkan hak-haknya dengan baik,” ungkap Dedy Yon usai penandatanganan.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Tegal, Ulfah memaparkan, layanan ‘Jamu Kuat’ akan diintegrasikan dengan OPD terkait di lingkungan Pemkot Tegal.

BACA JUGA :  Kondisi ‘Gareng’ Berangsur Pulih Usai Terlindas Mobil Pemadam

Seperti misalnya Dinas Kependudukan dana Catatan Sipil (Disdukcapil) disinergikan untuk memberi layanan perubahan status dan data dalam indentitas penduduk setelah cerai.

Kemudian, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) terkait rekomendasi hasil konseling terhadap perkara dispensasi kawin.

“Dinas sosial (Dinsos) itu terkait dengan perkara pengangkatan anak atau adopsi. Lalu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) terkait dengan izin perceraian bagi ASN,” jelasnya.

Tak hanya itu, layanan ‘Jamu Kuat’ juga terintegrasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dengan perkara dispensasi kawin rekomendasi tentang kesehatan reproduksi dan Bagian Hukum Pemkot Tegal, terkait Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum serta dinas lainnya.

Ulfah berharap, penandatanganan MoU tersebut menjadi awal kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama dengan Pemkot Tegal, sehingga terwujud kemudahan pelayanan untuk masyarakat. (T03-Red)

error: