Tegal  

Pemkot Tegal Sediakan Akses Usaha dengan Lelang Kios Pemerintah

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal mulai membuka akses pemanfaatan aset daerah melalui skema lelang hak menikmati, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.

Skema ini memungkinkan masyarakat memperoleh hak menggunakan aset pemerintah untuk jangka waktu tertentu tanpa mengalihkan kepemilikan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kota Tegal, Roni Andriyanto mengatakan, langkah ini di lakukan untuk mengoptimalkan aset daerah. Sekaligus memberikan pilihan ruang usaha bagi masyarakat.

“Sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah dan ketentuan Kemenkeu, kami berkolaborasi dengan KPKNL untuk membuka lelang hak menikmati. Ada aset pemerintah yang bisa di sewa masyarakat melalui mekanisme lelang,” kata Roni, Jumat 21 November 2025.

Roni menjelaskan, masyarakat dapat berkonsultasi ke Bakeuda maupun KPKNL untuk mengetahui prosedur dan daftar aset yang bisa di ikuti.

BACA JUGA :  Website Pendeteksi Kesehatan Antarkan Mahasiswa Poltek Harber Raih Juara Nasional

Salah satu lokasi yang saat ini di lelang adalah Ruko Pasar Sore Tegal di Jalan Letjen Suprapto.

Lelang pertama di gelar pada 18 November 2025 dan satu kios sudah mendapatkan pemenang.

Kios-kios lain yang masih kosong akan kembali di tawarkan pada lelang berikutnya di KPKNL.

Adapun nilai sewa hasil lelang bervariasi. Mulai Rp 9 juta untuk kios lama hingga sekitar Rp 20 juta bagi kios yang telah di renovasi.

Bakeuda berharap mekanisme ini bisa menjadi jalan tengah antara optimalisasi aset daerah dan kebutuhan masyarakat terhadap ruang usaha yang legal dan transparan. (**)