Tegal  

Pemkot Tegal Susun Indeks Kerukunan Umat Beragama

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal mulai menyusun Indeks Kerukunan Umat Beragama atau IKUB tingkat kota sebagai instrumen pengukuran toleransi dan moderasi beragama yang lebih akurat dan berbasis data.

Penyusunan IKUB di lakukan melalui diskusi perumusan metodologi dan instrumen pengukuran yang di gelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, di Premiere Hotel, Senin 15 Desember 2025.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kebijakan kerukunan umat beragama di daerah.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, selama ini pengukuran indeks kerukunan umat beragama masih berada pada level nasional dan provinsi.

Kehadiran IKUB di tingkat kota di harapkan mampu memberikan gambaran kondisi kerukunan secara lebih spesifik.

“Melalui metodologi dan instrumen yang relevan, capaian IKUB Kota Tegal di harapkan dapat sejalan dengan target nasional dan provinsi, yakni mendekati angka 80,” kata Agus.

BACA JUGA :  Bappenas Monitoring dan Evaluasi Penanganan Tenaga Kerja dan UMKM

Agus menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, target IKUB Kota Tegal ditetapkan sebesar 76 poin.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Tegal melibatkan berbagai pihak yang kompeten, termasuk lembaga riset independen.

Sebagai nara sumber, hadir peneliti Setara Institute Achmad Fanani Rosyidi serta Statistisi Ahli Madya Kementerian Agama RI, Rosidin, yang memberikan masukan terkait pendekatan pengukuran indeks, validitas data dan kesesuaian indikator dengan standar nasional.

Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji, menyampaikan bahwa penyusunan IKUB menjadi dasar penting. Dalam merancang program dan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kerukunan umat beragama.