Untuk memaksimalkan PAD, Pemkot Tegal juga meningkatkan sarana dan prasana pendukung hingga menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi.
Harapannya, potensi PAD yang belum tersentuh, akan digali sebagai objek pajak dan retribusi baru.
“Jika Perda ditetapkan, tidak menutup kemungkinan ada potensi pajak dan retribusi baru. Seperti pemakaian kekayaan daerah, penggunaan Taman Pancasila, penarikan retribusi dari galian, baik galian jaringan air maupun telekomunikasi,” tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh OPD Pemkot Tegal, atas kerja keras dan dedikasi selama ini.
Penghargaan yang diraih tersebut, diharapkan menjadi penyemangat dan memicu Pemkot Tegal, untuk lebih meningkatkan lagi pendapatan daerah. (T03-Red)


