“Dari konteks itu yang jelas kami tidak akan memberatkan kepada provinsi atau kabupaten, karena memang anggaran kecil sehingga kalau bisa memang ada industri, bisa nggak CSR-nya diarahkan ke sana,” jelasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pengelolaan sampah memang menjadi salah satu prioritas. Ia bahkan sudah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah tingkat provinsi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah investor dalam negeri maupun luar negeri sudah banyak yang datang ke kantornya. Namun sejauh ini belum ada yang cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari. Misalnya untuk RDF paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara setiap daerah berbeda-beda.
“Pertama anggaran sampah tiap kabupaten/kota kecil, RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah dijadikan satu. Kami juga sudah punya sekitar 88 desa mandiri sampah,” kata Ahmad Luthfi saat menerima Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Widi Hartanto, menambahkan, ada 14 kabupaten/kota yang mendapatkan sanksi administrasi dan harus segera menyelesaikannya. Salah satunya adalah perbaikan TPA.
“Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Menurut Widi, beberapa daerah yang sudah difasilitasi Pemprov Jateng. Contohnya ada di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Di wilayah tersebut sudah ada diskusi untuk membuat TPST regional Petanglong.