Pihak mitra SPPG dan ahli gizi di setiap SPPG juga berperan sebagai pengendali mutu (quality control), mulai dari pemilihan bahan dan pemasok hingga proses penyajian dan pendistribusian MBG.
“Awalnya baru 38 SPPG yang memiliki SLHS. Setelah percepatan, jumlahnya naik menjadi 93 dari total 1.596 SPPG. Memang masih jauh, tapi saya optimistis karena sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau SPPG agar terbuka dan aktif berkomunikasi dengan dinkes setempat.
Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengamanatkan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG. (**)