Slawi  

Pencanangan Gemapatas, Desa Semedo Akan Diusulkan Menjadi Desa Agraria

SLAWI, smpantura – Seluruh obyek tanah yang belum terdaftar di Desa Semedo, tahun 2024 ini menjadi sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN).

Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Tegal Winarto menyampaikan, saat ini di Desa Semedo baru 7 persen tanah yang bersertifikat. Jumlah ini terendah di Kabupaten Tegal. Tanah bersertifikat di Kabupaten Tegal saat ini telah mencapai 70 persen.

“Diseluruh Kabupaten Tegal, Desa Semedo paling kecil persentase bidang yang bersertifikat. Dari sekitar 1.700 bidang lebih, baru 100 bidang yang bersertifikat,” jelas Winarto, pada acara Gerakan Masyarakat Memasang Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Semedo, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Kamis (29/2/2024).

Diharapkan dengan adanya program PTSL , jumlah bidang tanah yang bersertifikat di desa tersebut bertambah, bahkan bisa mencapai 100 persen.

Winarto menyampaikan, ke depan Desa Semedo akan diusulkan sebagai desa tematik sebagai desa agraria. Desa tematik sendiri merupakan program Pj Bupati, dimana ada 11 tema yang diusung.

” Dengan ini pembangunan di Desa Semedo akan lebih tertata, karena sudah punya datanya.Bappeda , Dikbud bisa merencanakan pengembangannya,” jelas Winarto.

Gemapatas dicanangkan serentak di Jateng pasa Kamis (29/2/2024) dan dipusatkan di Batur, Dieng, Banjarnegara. Gemapatas tahun 2024 ini dilaksanakan di sembilan kabupaten di Jateng, salah satunya Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  KNKT Gandeng Tim Hino Lakukan Pemeriksaan Bus Pembawa Rombongan Ziarah, Rem Tangan Masih Mengunci

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Semedo, Forkopincam Kedungbanteng , Kepala Museum Semedo dan warga Desa Semedo.

Dalam pencanangan tersebut sekaligus dilakukan pemasangan tanda batas atau patok bidang tanah.

Pemasangan tanda batas atau patok bidang tanah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menjaga tanahnya, sehingga memudahkan proses pengukuran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat ( PTSL PM). Selain itu memasang tanda batas juga menghindarkan sengketa pertanahan.

Winarto menyebutkan, program PTSL pada tahun 2024 ini akan menyasar 40.000 bidang tanah di 60 desa yang ada di Kabupaten Tegal, salah satunya Desa Semedo yang memiliki situs purba kala, yang juga belum bersertifikat.

Dari 60 desa,sembilan desa dibiayai pinjaman hibah luar negeri dan 51 desa menggunakan backlog tahun lalu.

Sekretaris Camat Kedungbanteng Achmad Budhi Zahidy menyambut baik Gemapatas di wilayah kerjanya.

Menurut Budhi, perselisihan terkait kepemilikan lahan masih kerap dijumpai di masyarakat. Dengan adanya Gemapatas tidak ada lagi saling cekcok dan saling caplok tanah.

” Gemaptas jadi idaman masyarakat, bentuk kepedulian kepada masyarakat.Ini langkah awal, endingnya dipereolehnya sertifikat atau pengakuan bidang tanah,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Semedo Slamet. Dia mengapresiasi kehadiran warga dalam pencanangan Gemapatas.(T04-Red)

error: