Dalam pencanangan tersebut sekaligus dilakukan pemasangan tanda batas atau patok bidang tanah.
Pemasangan tanda batas atau patok bidang tanah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menjaga tanahnya, sehingga memudahkan proses pengukuran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat ( PTSL PM). Selain itu memasang tanda batas juga menghindarkan sengketa pertanahan.
Winarto menyebutkan, program PTSL pada tahun 2024 ini akan menyasar 40.000 bidang tanah di 60 desa yang ada di Kabupaten Tegal, salah satunya Desa Semedo yang memiliki situs purba kala, yang juga belum bersertifikat.
Dari 60 desa,sembilan desa dibiayai pinjaman hibah luar negeri dan 51 desa menggunakan backlog tahun lalu.
Sekretaris Camat Kedungbanteng Achmad Budhi Zahidy menyambut baik Gemapatas di wilayah kerjanya.
Menurut Budhi, perselisihan terkait kepemilikan lahan masih kerap dijumpai di masyarakat. Dengan adanya Gemapatas tidak ada lagi saling cekcok dan saling caplok tanah.
” Gemaptas jadi idaman masyarakat, bentuk kepedulian kepada masyarakat.Ini langkah awal, endingnya dipereolehnya sertifikat atau pengakuan bidang tanah,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Semedo Slamet. Dia mengapresiasi kehadiran warga dalam pencanangan Gemapatas.(T04-Red)


