”Dengan tindakan ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh penjara,” ujarnya.
Saat ini jajaran Polres Pekalongan terus menindaklanjuti kasus tersebut dengan mencari informasi apakah masih ada korban lainnya. Kemudian pihaknya juga melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri. (P05-Red)