SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal telah membuka pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 sejak 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. KPU berharap agar semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera mendaftarkan bacalegnya.
“Jika parpol tidak mendaftarkan bacalegnya, nanti saat ada pemilih yang mencoblos parpol tersebut, maka suara itu dinyatakan tidak sah,” kata Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, M Fasikhin usai membuka Penerimaan Pengajuan Bacaleg Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Tegal, Senin (1/5).
Selain komisioner KPU Kabupaten Tegal, pembukaan pendaftaran Bacaleg juga dihadiri parpol peserta Pemilu 2024.
Fasikhin mengatakan, pendaftaran Bacaleg yang dilakukan perpol berakhir pada 14 Mei 2023. Pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun untuk hari terakhir pendaftaran dimulai waktu yang sama dan berakhir pada pukul 23.59 WIB.
Parpol diminta untuk segera mendaftarkan bacalegnya, dan jangan menunggu hingga akhir waktu pendaftaran. Pasalnya, ada tiga dokumen yang harus dipersiapkan, yakni pengajuan dari parpol, daftar bacaleg dan syarat administrasi setiap bacaleg.
“Belum tentu yang diajukan parpol langsung lengkap. Kalau berkas tidak lengkap saat pengajuan, maka akan dikembalikan,” terangnya.
KPU akan menerima pengajuan kembali hingga akhir masa pendaftaran bacaleg. Jika hingga akhir masa pendaftaran belum juga diajukan, maka KPU menganggap parpol tersebut tidak mengajukam bacalegnya.
Parpol diminta lebih cermat soal syarat administrasi perbacaleg, karena dinilai cukup banyak dari mulai surat sehat jasmani dan rohani, juga syarat bebas narkoba dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) perihal tidak pernah dipidana.
“Termasuk SKCK, walaupun tidak disyaratkan, tapi saat mengajukan ke PN harus ada SKCK,” terangnya.
Saat disinggung soal kendala parpol tidak mengajukan bacaleg, Fasikhin menjelaskan, kendala berada di internal parpol. KPU secara maksimal melakukan sosialisasi, bahkan bimbingan tehnik juga telah dilakukan dua kali.
Pihaknya juga tidak kurang terus mendorong dan mengninformasikan kepada parpol, perihal ketentuan pendaftaram bacaleg.
“Pemilu sebelumnya ada tiga parpol yang tidak mengajukan bacalegnya. Semoga tahun ini, semua parpol bisa mengajukan bacalegnya,” harapnya.
Ditambahkan, pendaftaran bacaleg berbeda dengan periode sebelumnya. Parpol terlebih dahulu mengupload dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Jika dokumen yang diupload sudah lengkap, maka DPP parpol masing-masing yang akan menyetujui. Jika sudah ada surat persetujuan DPP, maka dokumen-dokumen tersebut yang akan diajukan secara fisik ke KPU.
“Terpenting dokumen yang diajukan lengkap dulu. Kalau ada kesalahan dalam dokumen bisa diperbaiki pada saat masa perbaikan,” pungkasnya. T05-Red)