Slawi  

Pendaftaran Dibuka, KPU Minta Semua Parpol Mengajukan Bacaleg 

SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal telah membuka pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 sejak 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. KPU berharap agar semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera mendaftarkan bacalegnya.

“Jika parpol tidak mendaftarkan bacalegnya, nanti saat ada pemilih yang mencoblos parpol tersebut, maka suara itu dinyatakan tidak sah,” kata Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, M Fasikhin usai membuka Penerimaan Pengajuan Bacaleg Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Tegal, Senin (1/5).

Selain komisioner KPU Kabupaten Tegal, pembukaan pendaftaran Bacaleg juga dihadiri parpol peserta Pemilu 2024.

Fasikhin mengatakan, pendaftaran Bacaleg yang dilakukan perpol berakhir pada 14 Mei 2023. Pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun untuk hari terakhir pendaftaran dimulai waktu yang sama dan berakhir pada pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA :  Jamiyah Griya Kabunan Asri Santuni Anak Yatim

Parpol diminta untuk segera mendaftarkan bacalegnya, dan jangan menunggu hingga akhir waktu pendaftaran. Pasalnya, ada tiga dokumen yang harus dipersiapkan, yakni pengajuan dari parpol, daftar bacaleg dan syarat administrasi setiap bacaleg.

“Belum tentu yang diajukan parpol langsung lengkap. Kalau berkas tidak lengkap saat pengajuan, maka akan dikembalikan,” terangnya.

KPU akan menerima pengajuan kembali hingga akhir masa pendaftaran bacaleg. Jika hingga akhir masa pendaftaran belum juga diajukan, maka KPU menganggap parpol tersebut tidak mengajukam bacalegnya.

Parpol diminta lebih cermat soal syarat administrasi perbacaleg, karena dinilai cukup banyak dari mulai surat sehat jasmani dan rohani, juga syarat bebas narkoba dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) perihal tidak pernah dipidana.

error: