PEMALANG, smpantura – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di beberapa kecamatan di Kabupaten Pemalang diperpanjang hingga 8 Januari 2024. Perpanjangan pendaftaran tersebut disebabkan kuota pendaftar PTPS dibeberapa kecamatan belum terpenuhi kebutuhan pengawas.
“Panwaslu Kecematan se-Kabupaten Pemalang telah merekrut Calon Pengawas TPS Pemilu serentak 2024. Jumlah TPS yang ditetapkan KPU Kabupaten Pemalang sejumlah 4.687 TPS tersebar di 223 Desa/Kelurahan dan 14 Kecamatan,” ujar Komisioner Bawaslu Pemalang, Syaefudin Juhri, Minggu (7/1).
Ia mengatakan, pendaftaran calon PTPS yang dibuka sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Meskipun begitu kuota PTPS belum memenuhi target kebutuhan sesuai jumlah TPS yang tersedia. Dengan kondisi tersebut Panwaslu kecamatan yang masih belum memenuhi target alokasi akan melakukan perpanjangan pendaftaran. Perpanjangan pendafaftaran calon Pengawas TPS sampai tanggal 8 Januari 2024, pukul 16.00 WIB, sebagaimana ketentuan prosedur yang berlaku. Desa/kelurahan maupun TPS yang masih sepi pendaftar antara lain, Desa Tlagasana Kecamatan Watukumpul 12 TPS, Desa Tegalsari Timur Kecamatan Ampelgading19 TPS dan Desa Pedagung Kecamatan Bantarbolang 14 TPS.
“Rekrutmen ini masih dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, selain dikarenakan beberapa faktor antara lain faktor cuaca. Selain itu faktor kurangnya animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” tambah Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi.
Dia mengatakan, Bawaslu Pemalang sudah membuka pendaftaran untuk pengawas TPS untuk Pemilu tahun 2024. Para calon pengawas TPS bisa mendaftar melalui kantor Panwascam di wilayah masing masing, dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan salah satunya sudah melakukan tes kesehatan. Persyaratan yang tidak kalah penting yaitu pengawas TPS tidak boleh masuk sebagai pengurus partai politik. Apabila pernah menjadi pengurus Parpol setidaknya harus berjeda lima tahun baru bisa menjadi pengawas TPS. Bagi calon pengawas TPS yang namanya dicatut di Sipol sebagai anggota Parpol, maka bisa mendatangi kantor KPU Pemalang untuk mengajukan keberatan dan dihapus namanya dari Sipol sebagai anggota Parpol. (T08-Red)