BREBES, smpantura – Warga penerima manfaat bantuan pangan di sejumlah desa, di Kabupaten Brebes mengaku diminta biaya sebesar Rp 10.000 per kantong. Mereka dimintai biaya oleh Ketua RT dengan alasan untuk ongkos angkut, kupon bulan dana PMI dan iuran kegiatan HUT Kemerdekaan RI.
Bantuan pangan berupa beras ini, di Kabupaten Brebes dalam proses penyaluran. Peluncuran penyaluran bantuan pangan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, pada 18 Juli 2025.
Penarikan biaya terhadap penerima bantuan pangan ditemukan di Desa Tanjung Kecamatan Tanjung, Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, dan Desa Kalimati Kecamatan Brebes.
Di Desa Tanjung misalnya, ditemukan penarikan biaya sebesar Rp 10.000 per kantong di RT6/ RW4. Warga penerima manfaat di wilayah ini mendapatkan masing-masing 2 kantong atau 20 kg. Sehingga setiap penerima dibebani biaya Rp 20.000. Alasanya, untuk biaya ongkos angkut.
“Saya menerima bantuan 2 kantong beras Jumat (21/7/2025), yang mengantar Pak RT, dan dimintai uang Rp 20.000. Katanya untuk ongkos angkut,” ungkap seorang ibu warga RT 6/ RW 4 yang keberatan namanya disebutkan.
Biaya untuk penyaluran bantuan pangan juga ditemukan di Desa Sitanggal. Warga penerima manfaat di RT1 / RW 1 Desa Sitanggal dibebani Rp 10.000 per kantong. Alasannya, untuk iuran kegiatan peringatan HUT RI.
“Saya dimintai uang Rp 10.000 pas menerima undangan pengambilan bantuan pangan ini sama Pak RT,” ujar salah seorang ibu warga Rp RT 1/ RW 1 yang juga keberatan namanya ditulis.
Sementara di Desa Kalimati Kecamatan Brebes, warga penerima manfaat bantuan pangan dibebani biaya antara Rp 6.000 – Rp 10.000. Alasannya, untuk kupon PMI sementara mereka tidak menerima kupo PMI bulan dana.
Plt Camat Tanjung, Nanang Raharjo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang mendapat laporan adanya biaya yang dibebani kepada penerima manfaat bantuan pangan di RT 6/ RW 4 yang dilakukan oleh Ketua RT. Atas aduan itu, pihaknya langsung menindaklanjutinya, karena sudah sejak awal diistruksikan tidak ada biaya apapun dalam penyaluran bantuan pangan ini.
“Dari hasil klarifikasi kami ke desa dan ketua RT, penarikan biaya Rp 20.000 ini bukan instruksi dari desa, tetapi inisiatif dari Ketua RT. Biaya yang dipungut ini untuk kas RT yang digunakan bagi kegiatan sosial warga. Jadi, bukan ongkos angkut karena memang bantuan pangan ini gratis,” terangnya.
Sekretaris Desa Sitanggal Kecamatan Tanjung, Khamim saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada biaya atau pungutan untuk bantuan beras pangan. Pihak desa sudah mewanti wanti agar tidak ada biaya apapun. Adanya prnarikan uang Rp 10.000 kepada penerima manfaat di RT 1/ RW 1, hasil klarifikasi ke pihak RT uang itu merupakan iuran warga untuk kegiatan HUT Kemerdekaan RI.
“Kebetulan penarikannya bersamaan dengan penyerahan undangan bagi warga penerima manfaat bantuan pangan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Moh Furqon Amperawan menegaskan, untuk bantuan pangan tidak ada biaya apapun alias gratis. Semua biaya sudah ditanggung pemerintah, termasuk biaya ongkos angkut dari bulog hingga titik balai desa tempat penyaluran bantuan.
“Itu gratis tis, tidak ada biaya apapun. Kalau soal bulan dana PMI itu diluar tanggung jawabnya. Namun mestinya jangan dibarengkan dengan penyakuran bantuan pangan karena bisa muncul pemikiran negatif seolah olah bantuan beras dipungut biaya,” terangnya. (**)