PEMALANG, smpantura – Para anggota Ikatan Pegawai Non ASN Pemalang (IPNA) Kabupaten Pemalang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengadukan nasibnya. Mereka datang dengan membawa beberapa aspirasi atau tuntutan yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“IPNA Pemalang merupakan organisasi honorer/non ASN yang berkerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dari tingkatan dinas/badan sampai tingkat pemerintahan terbawah yaitu kelurahan atau organisasi honorer diluar honorer tenaga kesehatan maupun guru. Jumlah anggota keseluruhan mencapai 2099 orang dengan tugas tersebar sebagai tenaga kebersihan, keamanan, pengemudi dan tenaga teknis administrasi,” ujar Arry Adriyanto, koordinator IPNA Pemalang, Jumat (28/2).
Ia mengatakan, Pemerintah Pemalang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dinilai telah mengalami kekeliruan dalam memaknai intruksi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat MenPAN-RB nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Non ASN (IPNA) Pemalang tidak difasilitasi untuk dikirimkan datanya sebagai tenaga non ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Non ASN (IPNA) Pemalang sebagai peserta tidak lolos seleksi pendaftaran CPNS 2024 tidak bisa melakukan pedaftaran CPPPK tahap ke II yang dibuka pada bulan Januari 2025. Kekhawatiran pemkab atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan Pemda yang mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Telah diberikan opsi keringanan dengan adanya keputusan Menteri PAN-RB nomor 16 tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
“Kami meminta berdasarkan SE MenPAN-RB, non ASN IPNA Pemalang memohon kepada kepala agar mengambil kebijakan dengan mengusulkan data non ASN (IPNA) untuk mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh. Pemerintah Pusat agar bisa merubah status menjadi PPPK penuh atau paruh eaktu kepada MenPAN-RB atau BKN khususnya non ASN (IPNA Pemalang pasca tidak lolos CPNS,” tambahnya.
Ia mengatakan, non ASN Tmteknis/administrasi (IPNA) Pemalang berharap tidak diberlakukan mekanisme melalui outsourching.
Pemerataan standar kesejahteraan yang layak bagi pegawai yang masih berstatus sebagai non ASN khususnya non ASN (IPNA) Pemalang. Menghentikan pengangkatan tenaga non ASN baru yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai amanat dari peraturan-peraturan yang ada. **