“Kami meminta berdasarkan SE MenPAN-RB, non ASN IPNA Pemalang memohon kepada kepala agar mengambil kebijakan dengan mengusulkan data non ASN (IPNA) untuk mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh. Pemerintah Pusat agar bisa merubah status menjadi PPPK penuh atau paruh eaktu kepada MenPAN-RB atau BKN khususnya non ASN (IPNA Pemalang pasca tidak lolos CPNS,” tambahnya.
Ia mengatakan, non ASN Tmteknis/administrasi (IPNA) Pemalang berharap tidak diberlakukan mekanisme melalui outsourching.
Pemerataan standar kesejahteraan yang layak bagi pegawai yang masih berstatus sebagai non ASN khususnya non ASN (IPNA) Pemalang. Menghentikan pengangkatan tenaga non ASN baru yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai amanat dari peraturan-peraturan yang ada. **