BATANG, smpantura – Pengelolaan kawasan objek wisata Pantai Sigandu dipertanyakan. Ini karena ada dugaan pelanggaran dimana masyarakat saat ini tidak bisa secara bebas menikmati kawasan Pantai Sigandu.
Hal tersebut dikatakan oleh Koalisi Masyarakat Pengawas Anggaran dan Birokrasi (Komparasi) saat beraudiensi dengan Komisi III DPRD Batang, Senin (8/9). Hadir juga dalam kegiatan ini perwakilan dari jajaran Satreskrim Batang dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora).
Ketua Komparasi Rizal Arifianto mengatakan, Pantai Sigandu adalah area publik yang tidak boleh diprivatisasi. Pasalnya, pantai adalah ruang publik dimana masyarakat bisa menikmati bibir pantai secara bebas tanpa hambatan. Namun saat ini ada fenomena masyarakat seperti tidak bisa mengakses bibir pantai karena terhalang hambatan. Dia mencontohkan adanya pembuatan pagar yang dilakukan oleh Safari Beach Jateng dan lainnya yang membuat masyarakat tidak bisa mengakses secara bebas pantai di sekitar kawasan tersebut.
”Tuntutan kita hari ini, pantai bisa dinikmati oleh publik. Ini karena di Sigandu ditemukan ada pagar-pagar yang membatasi publik untuk menikmati wilayah pantai. Itu jelas tidak boleh. Padahal sesuai dengan aturan, pantai itu wilayah publik dan tidak boleh dikuasai oleh pribadi atau perusahaan,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, bangunan pagar-pagar membuat masyarakat tidak bebas mengakses wilayah pantai. Rizal meminta agar Komisi III DPRD Batang melakukan kunjungan langsung ke lokasi di Pantai Sigandu sehingga memahami persoalan yang ada secara langsung. Dirinya juga mengkritisi Disparpora Batang terkait retribusi masuk yang diterapkan di area Pantai Sigandu. Pasalnya, Pemkab sampai saat ini tidak menyediakan wahana wisata apapun, tapi ketika masyarakat masuk area Sigandu harus membayar.