Batang  

Pengelolaan Kawasan Pantai Sigandu Dipertanyakan 

”Ini bukan persoalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tapi ketika sudah menerima hak retribusi dari masyarakat, pemerintah punya kewajiban memberikan fasiltas berupa wahana-wahana wisata. Selama ini khan tidak ada tempat wisata milik pemerintah di tempat itu. Jadi itu seperti pungli yang dilegalkan karena masyarakat diminta membayar tapi tidak ada wahana wisata milik pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Rizal, perwakilan dari Safari Beach Jateng menjelaskan, dari perusahaan sudah mematuhi berbagai aturan yang berlaku dalam proses pendirian bangunan di tempat yang ada sekarang. Baik peraturan dari pemerintah pusat maupun aturan daerah. Dari izin prinsip sampai beragam aturan yang disyaratkan juga sudah dipatuhi. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Safari Beach Jateng.

”Selama ini Safari Beach Jateng juga berkontribusi nyata terhadap pendapatan daerah Batang. Kami menyetorkan apa yang menjadi kewajiban pada daerah secara penuh setiap bulan. Untuk tenaga kerja, sekitar 73 persen pekerja di Safari Beach Jateng itu dari warga Batang. Kami juga memiliki program corporate social responsibility (CSR) sebagai bagian kepedulian pada lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  BMKG Temukan Patahan Weleri Sepanjang 19 Kilometer di Batang

Ketua Komisi III DPRD Batang Nurcahyaningsih menyatakan, Komisi III DPRD Batang akan menindaklanjuti aduan dari Komparasi dengan melakukan kunjungan kerja ke Pantai Sigandu, termasuk ke Safari Beach Jateng dan tempat lainnya. Ini untuk mengecek kondisi yang ada di lapangan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

”Kami akan melihat secara langsung ke lapangan. Ini untuk mengecek kondisi sempadan pantai dan bangunan-bangunan yang didirikan di sekitar Pantai Sigandu termasuk ke Safari Beach Jateng,” ujarnya.

error: