Tegal  

Pengendara Kucing-Kucingan Tak Berkutik

Ops Patuh Candi 2025 di Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Dalam Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Polres Tegal Kota terbukti efektif menekan pengendara yang biasa bermain “kucing-kucingan” dengan petugas agar tak bisa lagi menghindar, dengan menggelar razia serentak di titik rawan kecelakaan lalu lintas dan menerapkan sistem hunting.

Pengendara yang masih nekat melanggar menghindari razia petugas di satu lokasi dengan melewati “Jalur Tikus”. Tapi mereka tak sadar, justru kepergok personel Sat Lantas yang melakukan hunting system dan tengah berpatroli di sejumlah ruas jalan.

”Kami memang terus giat mengajak masyarakat, terutama pengendara sepeda motor maupun mobil, untuk kian sadar, patuh, tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Karena itulah, penegakan hukum seperti tindakan langsung (Tilang) yang dilakukan, ditujukan ke pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” terang Kabag Ops Kompol Nur Cholis, didampingi Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar dan Kasi Propam AKP Bambang Gatot.

Tilang, menurut dia, perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran agar pengendara taat, patuh dan tertib dalam berlalu lintas. Itu akan berdampak pada karakter disiplin pengendara. Agar tak seenaknya saat berkendara.

Personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) mengawasi ketat personel Sat Lantas dan personel lainnya saat mereka menggelar razia. Hal ini untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya tindakan pelanggaran yang dilakukan petugas.

BACA JUGA :  DPMPTSP Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Razia serentak yang dilakukan jajarannya, dilakukan berkala dan mendadak. Hasilnya, dengan didukung hunting system, tercatat pengendara yang ditilang secara manual mencapai 347 pengendara. Sedangkan yang tercatat dalam tilang elektronik atau terekam kamera (Tilang ETLE), sebanyak 162 pengendara.

Pelanggaran seperti itu, akibat tak memakai helm, juga masih ada yang memakai helm tak berstandar SNI. Jumlahnya mencapai lebih dari 65 persen. Sisanya adalah pelanggaran tak memiliki SIM, melawan arus dan kelengkapan kendaraan.

Selain menerapkan tilang, pihaknya juga mengayunkan teguran, yang tercatat mencapai lebih dari 175 teguran ke pengendara. Untuk kasus kecelakaan yang terjadi ada dua kasus, dengan korban luka ringan dua orang. Nilai kerugian materi sebanyak Rp 5.200.000.

Kasat Lantas AKP Suyit Munandar mengungkapkan, upaya mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, dalam Operasi Patuh Candi 2025 di Kota Tegal, juga dilakukan dengan pendekatan dialog. Antara lain, lewat sosialisasi dan penyuluhan, di sekolah dan komunitas masyarakat. (**)

error: