Pelanggaran seperti itu, akibat tak memakai helm, juga masih ada yang memakai helm tak berstandar SNI. Jumlahnya mencapai lebih dari 65 persen. Sisanya adalah pelanggaran tak memiliki SIM, melawan arus dan kelengkapan kendaraan.
Selain menerapkan tilang, pihaknya juga mengayunkan teguran, yang tercatat mencapai lebih dari 175 teguran ke pengendara. Untuk kasus kecelakaan yang terjadi ada dua kasus, dengan korban luka ringan dua orang. Nilai kerugian materi sebanyak Rp 5.200.000.
Kasat Lantas AKP Suyit Munandar mengungkapkan, upaya mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, dalam Operasi Patuh Candi 2025 di Kota Tegal, juga dilakukan dengan pendekatan dialog. Antara lain, lewat sosialisasi dan penyuluhan, di sekolah dan komunitas masyarakat. (**)