Selain itu, Agus juga mengingatkan agar pengguna anggaran, PPK dan penyedia, selalu miliki catatan dan dokumentasi yang lengkap terkait dengan proses pengadaan. Hal tersebut dimaksud, agar jika terjadi temuan, maka akan membantu menjelaskan persoalan dimaksud.
Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Batang, Tatang Sontani, menyampaikan materi terkait Tata Cara Penyelenggaraan E-Katalog Elektronik, sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 tahun 2022.
Menurut dia, pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang atau jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga atau kepala daerah.
Sedangkan Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi, BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah, menyampaikan materi tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi penyedia dan pekerja jasa konstruksi di Kota Tegal.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor HK.01.01-Dk/306, disampaikan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (T03_red)