BATANG, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang intens menjalin komunikasi dan pengawasan terhadap penganut aliran kepercayaan dan keagamaan melalui rapat koordinasi (rakor) rutin yang digelar. Selain menjaga kerukunan, rakor rutin tersebut juga untuk memastikan para penghayat kepercayaan secara administrasi kependudukan terlayani dengan baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Raymond Ali memastikan, selama ini para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah mendapat kemudahan akses terutama dalam layanan kependudukan dan layanan publik lainnya.
”Semua sudah mendapat haknya dalam pelayanan publik, khususnya saat pencatatan pernikahan mereka sudah diizinkan menuliskan “aliran kepercayaan” pada kolom agama, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya seusai rakor yang digelar di Aula Kejari Kabupaten Batang, Jumat (3/10).
Terkait kondusifitas antara penghayat kepercayaan dengan pemeluk agama lain, Raymond memastikan seluruh kelompok agama maupun komunitas aliran kepercayaan, tidak mengalami gesekan.
”Hanya saja, memang ada sedikit selisih pendapat. Itu juga di internal kalangan mereka sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Batang Windu Suriadji membenarkan, seluruh anggota penghayat aliran kepercayaan secara administratif telah terdata dan mendapatkan pengakuan secara sosial.
”Tindak lanjutnya, Disdikbud melalui bidang kebudayaan akan intens melakukan pendampingan dengan penghayat aliran kepercayaan,” ungkapnya.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Batang Angling Kasdiun berterima kasih atas pendampingan yang dari Pemkab maupun Kejari Batang selama ini, sehingga para penghayat aliran kepercayaan dapat menjalankan yang diyakininya. Ia juga mengapresiasi atas diakuinya penghayat aliran kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, secara administratif.