”Kami sangat terbantu dengan tercatatnya identitas sebagai penghayat kepercayaan secara administrasi kependudukan, karena merupakan sebuah pengakuan atas keberadaan kami. Secara administratif diakui negara, dan membuktikan kalau aliran kepercayaan sudah ada lebih dulu di Nusantara,” ujarnya. ()
Penghayat Kepercayaan Diberi Kemudahan Akses Layanan Kependudukan
