Juang mengungkapkan, permintaan partisipasi sebesar Rp150.000 seperti yang disampaikan dalam surat Panitia Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 Tahun 2025 Kabupaten Tegal yang ditujukan kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Tegal tertanggal 2 Juli 2025.
Sampai saat ini Dekopinda Kabupaten Tegal belum ada rencana membuat kegiatan dalam rangka Hari Koperasi ke-78 di Kabupaten Tegal. Pihaknya masih menunggu launching Kopdes/Kopkel Merah Putih yang rencananya dilaksanakan pada 12 Juli 2025 yang dipusatkan di Jateng dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
“Kami tidak tahu menahu soal iuran tersebut dan tidak pernah memberi imbauan. Kalau mengatasnamakan Dekompimda Kabupaten Tegal, kami minta imbauan tersebut dicabut kembali,”tegas Juang Kristanto.
Pada kesempatan itu, Juang menjelaskan susunan pimpinan Dekopin Daerah Kabupaten Tegal masa jabatan 2023-2025. Susunan pimpinan sesuai surat Keputusan Dekopinwil Jateng Nomor :SKEP/42/DKPNWL /VIII/2023 yang ditandatangani Ketua Dekopinwil Jateng Andang Wahyu Triyanto pada tanggal 2 Agustus 2023.
Pimpinan terdiri atas Juang Kristianto, SH, sebagai Ketua Dekopin Daerah Kabupaten Tegal , Heru Sutiyono, SE, sebagai Wakil Ketua, KRT Rosa Mulya Aji, ST,MT, sebagai Ketua Bidang Kelembagaan , Keanggotaan dan PSDM, Habibie Wilyama Dwi Sunu, SPd, MPd, sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum, Susani, SIP, sebagai Ketua Bidang Pengkajian Penerapan Inovasi Koperasi Pedesaan dan Koperasi-Koperasi Pariwisata , Pengangkutan dan Pergudangan.
Selain itu Nur Apriliyan Nashiratun Nisa, SH, sebagai Ketua Bidang Pengembangan Koperasi Syariah dan Jasa Keuangan Serta Pengembangan Permodalan, Edi Darwanto, SPd, sebagai Ketua Bidang Komunikasi Teknologi Informasi dan Jaringan Usaha, Pembangunan Pemuda serta Wahidin sebagai Ketua Bidang Pengembangan Jasa Perdagangan Industri Ekonomi Kreatif.


