Yudi menambahkan, layanan tersebut juga terintegrasi dalam paket 3 in 1, sehingga masyarakat bisa mendapatkan akta kelahiran, KIA dan pembaruan KK dalam satu kali pengajuan.
Selain itu, tren aktivasi IKD di Kota Tegal juga terus meningkat. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, jumlah aktivasi IKD telah mencapai sekitar 2.500 pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital maupun waktu pelayanan terbatas yang tersedia,” pungkas Yudi. (**)


