Tegal  

Pengurusan SIM di Polres Tegal Kota Diwarnai Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Kemudian berkendara melampaui batas kecepatan, mengemudi tanpa sabuk keselamatan, Tidak menggunakan Helm SNI, Berkendara Melawan Arus, dan Berkendara dibawah pengaruh Alkohol dan Obat Terlarang.

”Saya mengimbau kepada seluruh warga, agar selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Serta patuhi peraturan lalu lintas, demi terwujudnya Kamseltibcarlantas,” terang Kasat Lantas Polres Tegal Kota.

Dia mengungkapkan, dalam kegiatan operasi tersebut, selain penindakan langsung (Tilang) yang difokuskan pada pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga mengedepankan unsur edukasi (Pendidikan). Seperti kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas yang tengah dilakukan dihadapan warga yang antre penerbitan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi.

BACA JUGA :  Pemkot Tegal Lakukan Rasionalisasi Anggaran RAPBD 2025

Kasi Propam AKP Bambang Gatot H mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, tak hanya berlaku bagi warga sipil. Tapi personel Polri yang melanggar pun akan ditindak oleh jajaran khusus. Yakni, dari personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam). ”Personel Polri, juga harus tertib, disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Khususnya dalam berkendara di jalan,” terang dia.(**)

error: