Slawi  

Pengusaha Tak Berikan THR ke Pegawai, Siap-Siap Kena Denda

“Apabila perusahaan memiliki kebijakan memberikan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka yang berlaku adalah nilai yang lebih besar tersebut,” jelasnya.

Supriyadi juga menambahkan, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR pada tahun berjalan. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR, katanya, pemerintah akan mengenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus di bayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

BACA JUGA :  Stop Bullying dan Tawuran Pelajar, Satgas Teman Antar Teman Dibentuk di Sekolah

“Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja,” tegas Supriyadi.

Untuk memastikan aturan tersebut di patuhi, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di laman poskothr.kemnaker.go.id atau datang langsung ke Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal. (**)