Sementara itu, Kepala BPKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin merinci ada 92 orang yang menerima SK pensiun kali ini. Mereka berasal dari 19 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Jumlah terbanyak pensiunan kali ini adalah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, yakni sebanyak 64 guru dan sisanya 28 orang berasal dari non guru,” kata Mujahidin menjelaskan.
Adapun mereka yang telah melampaui batas usia pensiun 58-60 tahun akan mendapat kenaikkan pangkat pengabdian, serta mendapatkan kenaikkan gaji di bulan Februari 2024. (T05_Red)