Tegal  

Penuhi Target Nasional, Disdukcapil Jemput Bola Aktivasi IKD ke Sekolah dan Kelurahan

Dengan mengaktifkan KTP digital, maka masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang ada dalam IKD. Salah satunya yakni layanan pembuatan akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga.

“Pada fitur pelayanan, ada layanan itu semua. Baik akta kelahiran, kematian maupun kartu keluarga. Tetapi tidak untuk pembuatan KTP. Pengguna cukup memasukkan PIN dan captcha untuk masuk ke pelayanan,” jelasnya.

Adapun alur pendaftaran IKD, Tunggal menyebut bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui playstore.

Kemudian isi NIK, alamat email, nomor telepon atau HP dan scan QR code (untuk scan QR code silahkan datang ke Kantor Disdukcapil atau Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan).

Jika pendaftaran berhasil, masyarakat akan mendapatkan email yang berisi tombol aktivasi dan kode aktivasi.

BACA JUGA :  Panahan Kota Tegal Raih Medali Perunggu Divisi Compound Putri Beregu

“Untuk tahap ini, masyarakat bisa klik aktivasi dan memasukkan kode aktivasi dan kode captcha,” imbuhnya.

Apabila proses aktivasi berhasil, kembali ke aplikasi dan muncul halaman login. Masyarakat bisa login menggunakan kode aktivasi yang diperoleh dari email.

“Masyarakat dapat mengubah PIN login di menu ubah PIN atau kunci, melihat biodata anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dan dokumen eKTP Digital,” pungkasnya.

Dalam memenuhi target aktivasi IKD, Tunggal mengaku menemui kendala, salah satunya perangkat telepon pintar yang belum support dengan aplikasi IKD.

“Hambatannya itu perangkat atau HP tidak mendukung. Tetapi kami optimis target aktivasi KTP digital bisa tercapai hingga penghujung tahun ini,” tutupnya. (T03_red)