Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Eka Sulistyaningsih mengingatkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dalam aturan tersebut terdapat dua amanah tentang bagaimana diminta agar penduduk tumbuh seimbang dan mewujudkan SDM unggul serta maju melalui keluarga berkualitas.
Pada amanah yang pertama, saat ini Indonesia masuk angka 2,14. Artinya perempuan di sini memiliki anak 2,14. Untuk di Kota Tegal, angka kelahiran sudah 2,22 yang artinya menjaga penduduk seimbang sudah sampai pada targetnya.
“Perlu perencanaan kehamilan dan kelahiran. Karena masih banyak masyarakat yang tidak ingin memiliki anak, tetapi tidak mengikuti program KB. Jika dibiarkan, akan membahayakan bagi ibu. Karena saat ibu hamil kemudian mengalami stres akan menyebabkan stunting,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eka juga mengapresiasi Pemkot Tegal, yang telah berhasil menurunkan angka stunting, sesuai amanat Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
“Kota Tegal sudah berada di 14 persen, data di Posyandu sudah tujuh persen. Saya yakin dan percaya, pencapaian ini berkat komitmen Pemkot yang luar biasa, berkat komprehensif dengan berbagai pihak,” tutupnya. (Adv/T03-Red)