Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonni Farizky menambahkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui, istrinya sering dibawa oleh korban untuk mengamen.
“Tersangka gelap mata karena korban membawa istrinya sebanyak tiga kali, untuk melakukan hubungan diluar pernikahan atau perselingkuhan,” sebutnya.
Menurut Vonni, sebelumnya istri pelaku dibawa korban selama tiga bulan ke Pemalang. Kemudian pulang ke Tegal. Pelaku sempat menalak istrinya.
Namun setelah dimediasi keluarga, keduanya menikah lagi. Namun jangka waktu satu minggu, korban mengajak pergi istri pelaku. Kemudian dicari oleh suaminya dan diminta memilih antara suami atau korban. Namun istirnya tidak mau.
Akhirnya diantar adik iparnya, pelaku pergi ke rumah korban. Tiba di rumah korban, tersangka secara spontan menikam korban menggunakan pisau, yang telah disiapkan sebanyak tiga kali dan mengenai jantung dan paru-paru. Akibat tikaman tersebut, korban meninggal dunia .
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan sengaja.
Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah senjata tajam jenis pisau, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian pelaku, satu unit sepeda motor, seprei, masker dan topi. (T04-Red)