SLAWI, smpantura – Difabel Slawi Mandiri (DSM) bersama Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal melakukan Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Direksi Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal No. 690/59/2024 tentang Golongan Pelanggan dan Keringanan Biaya Pemasangan Sambungan Rumah bagi Pelanggan Penyandang Disabilitas.
Acara sosialisasi digelar di Aula Perumda Air Minum Tirta Ayu pada Selasa, 22/10/2024.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama penyandang disabilitas mengenai kebijakan Perumda Air Minum Tirta Ayu yang dituangkan dalam SK tersebut.
Sosialisasi diikuti oleh peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal, serta perwakilan penyandang disabilitas dari berbagai komunitas dan forum inklusi disabilitas desa yang ada di Kabupaten Tegal.
Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, yang juga menjabat Komisaris Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya kesetaraan akses layanan air bersih bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil.
“Dikeluarkannya SK Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menjadi bagian dari fasilitasi pemerintah daerah kepada penyandang disabilitas untuk mempermudah dan meringankan akses terhadap air bersih. Diharapkan dengan fasilitasi ini penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan dalam akses air bersih yang layak”, terangnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono melalui Kabag Hubungan Pelanggan Ujang Tatang Sundawa dalam paparannya menyampaikan dua poin mengenai kebijakan yang tertuang dalam SK yang dikeluarkan tersebut.
Dua poin penting tersebut mencakup Pertama, memberikan keringanan biaya sambungan rumah (SR) bagi golongan pelanggan penyandang disabilitas yang mengajukan pemasangan sambungan rumah (SR) dengan biaya pemasangan sebesar Rp.1.500.000.
Kedua, penyandang disabilitas yang menjadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal digolongkan pada golongan tarif sosial umum atau golongan rumah tangga / R1.
“Diharapkan dengan SK ini akan memberikan manfaat kepada keluarga penyandang disabilitas atas air bersih. Namun, mekanisme dan prosedur pelaksanaan penetapan golongan tarif dan keringanan biaya pemasangan sambungan rumah (SR) bagi pelanggan penyandang disabilitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelasnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga mendorong peran penting para camat di Kabupaten Tegal untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Camat diharapkan dapat menjembatani informasi dan mendorong pemanfaatan subsidi tarif air minum bagi masyarakat, terutama rumah tangga dengan penyandang disabilitas.
Ketua DSM Khambali, berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat terwujud sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, PDAM, dan komunitas disabilitas dalam mengimplementasikan kebijakan subsidi air bersih yang lebih inklusif.
“Program ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses layanan dasar bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi Difabel Slawi Mandiri bersama Kemitraan Indonesia Australia dalam Infrastruktur (KIAT) dalam program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT). (**)