Dua poin penting tersebut mencakup Pertama, memberikan keringanan biaya sambungan rumah (SR) bagi golongan pelanggan penyandang disabilitas yang mengajukan pemasangan sambungan rumah (SR) dengan biaya pemasangan sebesar Rp.1.500.000.
Kedua, penyandang disabilitas yang menjadi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal digolongkan pada golongan tarif sosial umum atau golongan rumah tangga / R1.
“Diharapkan dengan SK ini akan memberikan manfaat kepada keluarga penyandang disabilitas atas air bersih. Namun, mekanisme dan prosedur pelaksanaan penetapan golongan tarif dan keringanan biaya pemasangan sambungan rumah (SR) bagi pelanggan penyandang disabilitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku” jelasnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga mendorong peran penting para camat di Kabupaten Tegal untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Camat diharapkan dapat menjembatani informasi dan mendorong pemanfaatan subsidi tarif air minum bagi masyarakat, terutama rumah tangga dengan penyandang disabilitas.
Ketua DSM Khambali, berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat terwujud sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, PDAM, dan komunitas disabilitas dalam mengimplementasikan kebijakan subsidi air bersih yang lebih inklusif.
“Program ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses layanan dasar bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi Difabel Slawi Mandiri bersama Kemitraan Indonesia Australia dalam Infrastruktur (KIAT) dalam program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT). (**)


