Tegal  

Penyidikan Pelecehan Seksual di Pemalang Diminta Jalan Terus

TEGAL, smpantura – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswi SMP di Kabupaten Pemalang, kendati sudah ada upaya penyelesaian damai di tingkat pemerintahan desa (Pemdes), tak menghalangi penyidik kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Dr Imam Asmarudin SH MH, menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual yang viral di media mainstream cetak maupun online dan sejumlah aplikasi media sosial.

”Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah dilaporkan ke penyidik di kepolisian, dalam hal ini Polres Pemalang, harus jalan terus. Karena upaya damai yang telah dilakukan di tingkat Pemdes, apalagi dengan kompensasi pemberian uang Rp 100 Juta ke korban, ini baru sebatas upaya mediasi, dan tidak bisa menghentikan kasus ini untuk ditindaklanjuti penyidik kepolisian,” terang Imam Asmarudin yang juga Wakil Rektor III UPS Tegal.

BACA JUGA :  Gandeng SMI, Disnakerin Kota Tegal Gelar HRD Gathering

Menurut dia, boleh-boleh saja pihak Pemdes mengupayakan upaya mediasi untuk perdamaian kedua belah pihak. Tapi hal itu tak menghentikan penanganan kasusnya oleh penyidik. Sebab, bagi penyidik masih banyak upaya untuk menindaklanjutinya.

Di sisi lain, surat atau draf perdamaian antara korban dan pelaku, bisa di jadikan bukti ketika penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut. Untuk di pertimbangkan, apakah kasus tersebut layak di lanjutkan atau tidak. Tapi menurut dia, tetap harus di lanjutkan hingga ke meja hijau atau persidangan.

Imam Asmarudin yang pernah meneliti produk-produk hukum di Indonesia, baik yang di buat pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah mengungkapkan, dasar hukum bagi kepolisian dalam melaksanakan mekanisme restorative justice bertumpu pada kewenangan diskresi dan pengaturan internal Polri.