6. Tindak pidana yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat luas dan tidak berpotensi memicu konflik sosial.
Sebaliknya, lanjut dia, restorative justice tidak dapat di terapkan pada tindak pidana serius. Seperti kejahatan terhadap nyawa, terorisme, narkotika (dalam kondisi tertentu), korupsi, serta tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk di selesaikan di luar proses peradilan.
Dengan demikian, penerapan restorative justice oleh kepolisian harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Serta kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
”Kalau kasus dugaan pelecekan seksual seperti di Pemalang ya penyidikan harus jalan terus. Bukan berhenti lantaran sudah di selesaikan di tingkat pemerintah desa. Jadi yang memiliki hak menghentikan penyidikan kasus ini ya pihak kepolisian. Setelah di lakukan gelar perkara, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” tandas dia. (**)


