Brebes  

Perang Geng Motor di Brebes, Tiga Pelaku Pembacokan Diringkus

BREBES, smpantura – Tiga pelaku pembacokan dalam aksi perang geng motor yang terjadi di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, diringkus polisi. Ketiga pelaku ini, Jumat (21/7), di bawa dari Mapolsek Bumiayu ke Mapolres Brebes untuk diproses hukum.

Aksi perang geng motor tersebut, sempat ditayangkan live oleh anggota geng yang terlibat melalui akun media sosial Instagram (IG). Akibat aksi brutal antara kelompok geng motor itu, seorang pemuda mengalami luka parah karena bacokan senjata tajam. Korban adalah Galang Putra Pratama (20), warga Pruwatan Kecamatan Bumiayu. Ia harus menjalani perawatan di RS Siti Aminah Bumiayu.

perang dua kelompok geng motor ini, terjadi pada Selasa dini hari (18/7) sekitar pukul 01.30. Kedua geng motor yang terlibat bentrok yakni, geng motor warung misteri dan geng motor warung Waidah. Merek bentrok di jalur lingkar selatan Bumiayu, tepatnya di ruas jalan Desa Kalierang Bumiayu, Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, ketiga pelaku pembacokan sudah ditangkap. Mereka yakni, M Aji Pangestu alias Batak (18), warga Perumahan Palem Indah, Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan. Kemudian M Puja Pangestu alias Restu (19), warga Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan. Terakhir, Abu Rehan Al Baehaki alias Angges (23), warga Desa Kalierang Bumiayu.

BACA JUGA :  Hasil DPSHP, Jumlah Pemilih di Brebes Berkurang 3.173 Orang

“Ketiganya ini, merupakan pelaku pembacokan terhadap korban. Mereka ditangkap ditempat berbeda-beda,” katanya, didampingi Kapolsek Bumiayu, AKP Kasam.

Menurut dia, aksi perang kedua kelompok geng motor itu, berawal dari ajakan saling tantang melalui media sosial. Bahkan, aksi tawuran sekelompok remaja itu mengenakan senjata tajam disiarkan langsung di media sosial.

“Selain menangkap para pelaku pembacokan. Kami berhasil mengamankan 8 senjata tajam berupa celurit,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, ketiga pelaku pembacokan dijerat Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara salah satu pelaku, MAP alias Batak mengakui, perang antara kelompok geng motor itu, berawal dari saling tantang di melalui pesan inbox. Kemudian, dengan membawa senjata tajam, saling bertemu di jalan lingkar selatan Bumiayu. “Saya memang ikut membacok. Celurit yang saya dapat dari teman bukan punya saya,” pungkasnya. (T07_red)

error: