“Selain menangkap para pelaku pembacokan. Kami berhasil mengamankan 8 senjata tajam berupa celurit,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, ketiga pelaku pembacokan dijerat Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara salah satu pelaku, MAP alias Batak mengakui, perang antara kelompok geng motor itu, berawal dari saling tantang di melalui pesan inbox. Kemudian, dengan membawa senjata tajam, saling bertemu di jalan lingkar selatan Bumiayu. “Saya memang ikut membacok. Celurit yang saya dapat dari teman bukan punya saya,” pungkasnya. (T07_red)