“Fenomena pengalokasinan SiLPA oleh pemerintah kabupaten dan kota ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebab SiLPA menjadi salah satu sumber pembiayaan yang tidak bisa dijagakan angka pastinya. Tapi justru pos inilah yang biasanya jadi solusi tercepat pemda saat pembahasan anggaran dengan dewan dan bisa jadi permasalahan pada realisasinya di kemudian hari,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Tegal Umi Azizah mengapresiasi penyelenggaraan forum ini sebagai upaya mewujudkan keterpaduan antar sektor, antar program, dan antar wilayah, disamping pula mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah.
Forum ini juga dinilai strategis untuk menjalin kerjasama antar daerah sekaligus untuk ajang saling bertukar pikiran serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan APBD.
Di sini Umi menjelaskan adanya kendala terkait mandatori Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya tahun ini, yaitu soal petunjuk teknis dan standar biaya masukan yang baru terbit pasca ditetapkannya APBD Kabupaten Tegal 2023.
Adanya hal tersebut, pihaknya terpaksa menyesuaikan kembali dengan merubah peraturan kepala daerah soal penjabaran APBD, termasuk bantuan keuangan provinsi.
“Perbup kami tentang perubahan penjabaran APBD 2023 sudah ditetapkan tanggal 31 Januari 2023 lalu. Tapi untuk teknis pencairan DAU yang ditentukan penggunaanya mendasarkan PMK (peraturan menteri keuangan) nomor 212 Tahun 2022 ini dilakukan secara bertahap mengikuti capaian prestasi pelaksanaannya,” ungkap Umi.
Adapun rapat koordinasi ini diikuti oleh inspektur, kepala Bappeda dan Litbang, kepala BPKAD, kepala Dispermasdes, dan kepala bagian organisasi dari perwakilan 11 kota dan kabupaten di Jawa Tengah seperti Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Cilacap. (T04-Red)

 
							

