Tegal  

Percepatan Pelaporan Penggunaan Dana BOSP di Tegal Sudah Sesuai

TEGAL, smpantura – Pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kota Tegal, sudah sesuai dan selesai dengan mekanisme yang berlaku. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, M Ismail Fahmi, saat menghadiri workshop pendidikan di Hotel Bahari Inn, Jumat (22/9/2023).

Kegiatan yang digagas Kemendikbudristek RI, bersama Komisi X DPR RI ini, berfokus pada percepatan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Abdul Fikri Faqih menyebut bahwa, kegiatan tersebut rutin digelar untuk guru, tenaga kependidikan maupun penyelenggara pendidikan.

Hal itu menyikapi, problematika penggunaan dana BOS yang kerap menemui kendala, seperti dalam penggunaannya, maupun saat pelaporannya yang tidak tepat waktu.

“Akan ada sanksi, apabila setiap pelaporan dilaporkan tidak tepat waktu,” kata Fikri.

Sanksi itu tertuang dalam Permendikbudristek 63 Tahun 2022 Pasal 53 dan 54, menyebut bahwa sekolah akan mendapatkan pengurangan dana, atau pinalti sebesar dua persen dan seterusnya, sampai dengan pemberhentian total penyaluran dana BOSP.

BACA JUGA :  Tim Sukses Diminta Lepas Sendiri APK Pilkada

Kendala lain, BOS kerap dipermasalahkan oleh beberapa pihak, karena dianggap tidak sesuai prosedur dan aturan, ataupun sebagainya. Dengan workshop tersebut, diharap dapat memperjelas penggunaan dana BOS, untuk apa saja, termasuk pelaporannya yang harus tepat waktu.

“Semoga para pengguna dana BOS bisa melaksanakan sesuai kebutuhan dan bisa dipertanggung jawabkan dengan baik dan tidak ada masalah,” harapnya.

Koordinator Keuangan dan BMN Kemendikbudristek RI, Arifin mengatakan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dan evaluasi, melalui data pokok pendidikan (Dapodik). Termasuk penggunaan BOS, yang sudah jelas dengan petunjuk teknisnya hingga tahapan-tahapan pencairannya. Ihwal pelaporan tahun ini, Arifin menegaskan, semestinya laporan tahap pertama berakhir pada bulan Juni, namun diberi kelonggaran hingga Juli.

error: