“Apabila melebihi bulan Juli, otomatis sanksi penalti dua persen akan mengikuti. Jika bulan berikutnya (September) masih sama, maka penalti tiga persen menanti dan begitu seterusnya,” ucap Arifin.
Untuk itu, dengan percepatan dan ketepatan laporan, maka semua laporan yang dikirim dan masuk Juni, maka dapat memudahkan untuk pencairan di tahap selanjutnya, yakni pada Juli. Sementara terkait dengan penggunaan dana BOS, sudah tercantum dalam petunjuk teknisnya.
“Semua sudah terintegrasi pembelanjaannya menggunakan E-katalog lokal, sehingga harapannya BOS juga ikut membangkitkan sektor ekonomi lokal,” tutupnya.
Sementara, Kepala Disdikbud Kota Tegal, M Ismail Fahmi menyambut baik, adanya upaya percepatan pelaporan penggunaan dana BOSP, baik untuk guru maupun kepala sekolah. Harapannya, agar semua berjalan tanpa kendala, termasuk dalam hal pelaporannya, bisa tepat waktu. Terkait dengan pelaporan dana BOS, Ismail Fahmi menuturkan, semuanya sudah dapat dilaporkan sesuai dengan harapan.
“Untuk Kota Tegal, terdapat empat PAUD yang dilaporkan terkendala. Setelah kami cek, tahun ajaran baru ini keempatnya sudah tidak beroperasi, sehingga semua pengguna BOS sudah sesuai dengan harapan,” tandasnya. (T03-Red)