Percepatan Perbaikan Jalan Jateng Hampir 90 Persen, Pengamat: Butuh Jembatan Timbang & Aplikasi Monitoring

Menurutnya, ODOL tidak hanya menyebabkan jalan dan jembatan rusak karena kelebihan tonase. Tapi juga menyebabkan kecelakaan, membuat lalu lintas lambat. Juga merugikan sopir dan pengusaha angkutan sendiri. Jalan yang rusak juga mengakibatkan risiko rusaknya kendaraan sehingga tambah biaya.

“Umur jalan ini harus dijaga bersama untuk menghemat tranportasi cost untuk semuanya. Jalan adalah ruang publik, maka prinsip keadilan harus dikedepankan,” katanya.

Sebagai informasi, regulasi penertiban ODOL sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait batas dimensi dan berat kendaraan. Target zero ODOL akan dimulai penuh pada tahun 2027, karena masih banyak penolakan sopir dan pengusaha logistik.

Ke depan pemerintah akan menggunakan teknologi seperti Weigh In Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan ODOL secara otomatis. Sanksi pelanggaran aturan ODOL dapat dikenakan sanksi administratif dan denda serta kurungan penjara.

BACA JUGA :  Jawa Tengah Disebut Pimpin Indonesia dalam Pembentukan dan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sedangkan untuk skema perawatan jalan, Yudi menyarankan perlunya menggunakan aplikasi untuk memprediksi kapan jalan sudah diperbaiki dan kapan masuk ke dalam fase pemeliharaan.

Monitoring tetap bisa dilakukan untuk menghasilkan laporan yang akurat dan dapat meningkatkan ketepatan model/aplikasi. Model ini bisa terintegrasi ke skema anggaran yang diperlukan setiap tahun.

“Fitur aplikasi itu harus berisi tabel atau exel monitoring prioritas jalan mana yang yang mendesak ditangani. Misalnya tabel tingkat kerusakakan jalan, luas jalan, kelas jalan, dan wilayah jalan. Mana yang rusak parah, di wilayah yang potensial ekonomi atau tidak. Ini menjadi penentu pemeliharaan yang tiap tahun bisa kita monitoring. Mana yang tahun ini, mana yang tahun depan,” ujarnya.

error: