TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika.
Dengan menggandeng instansi vertikal, Polres Tegal Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, sosialisasi tersebut menyasar empat kecamatan yang ada di Kota Bahari, meliputi Kecamatan Tegal Timur, Barat, Selatan dan Kecamatan Margadana.
Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji, S.STP., M.Si., mengatakan, sosialisasi dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui bahwa Kota Tegal, memiliki payung hukum berupa Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi P4GN.
“Perda tersebut lahir, berdasarkan beberapa aturan turunan, sehingga dapat mendorong setiap kecamatan untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sama seperti halnya program desa atau kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar),” ungkap Budi, Selasa (29/11).
Adapun Perda Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2022 dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Termasuk pula Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Perlu adanya kerja sama dari semua pihak dalam merealisasikan P4GN. Baik pemerintah pusat, provinsi, daerah maupun keterlibatan masyarakat. Karena itu menjadi modal sosial untuk mewujdkan bersih narkoba,” urainya.


