SLAWI, smpantura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal membuat Perda inisiatif tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan. Untuk pembuatan Perda tersebut, Bapemperda menggelar publik hearing di Ruang Badan Anggara DPRD Kabupaten Tegal, Senin 22 September 2025.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Nuridin mengatakan, Raperda Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan merupakan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal. Perda itu mendesak dibuat karena selama ini banyak jalan di Kabupaten Tegal yang tidak bisa dibangun, lantaran adanya aturan tentang klasifikasi jalan, yakni jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan pemerintah pusat. APBD Kabupaten Tegal tidak bisa menganggarkan pembangunan jalan, trotoar dan lampu jalan, jika jalan itu menjadi kewenangan provinsi maupun pusat.
“Jalan kewenangan provinsi, baik pembangunan trotoar, lampu jalan dan lainnya, tidak bisa dikerjakan dengan anggaran APBD Kabupaten Tegal karena aturannya tidak diperbolehkan. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan jalan tersebut,” kata Nuridin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu.
Dikatakan, Raperda tersebut akan menjawab keluhan masyarakat yang menginginkan adanya pembangunan di jalan provinsi dan jalan pemerintah pusat. Seperti halnya, jalan milik desa yang bisa dianggarkan dengan APBD Kabupaten Tegal melalui bantuan keuangan ke desa.
“Ini juga bisa dilakukan untuk jalan provinsi yang bisa dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tegal. Sistemnya seperti apa, nanti akan dibahas lebih lanjut,” katanya.