Dalam publik hearing tersebut, lanjut dia, banyak masukan terkait dengan Raperda Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan. Diantaranya, tentang anggaran pemeliharaan jalan, karena selama ini jalan yang sudah dibangun belum maksimal dalam pemeliharaan. Kondisi itu membuat jalan cepat rusak.
“Banyak jalan yang tidak terurus, karena kewenangan di provinsi dan pusat. Jika menunggu anggaran provinsi dan pusat akan lama, sehingga diperlukan aturan untuk bisa menyentuh jalan-jalan tersebut,” pungkasnya. (**)