“Perda RTRW Kabupaten Tegal dan Bangunan Gedung masih proses harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan, Perda Konsultasi Publik, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal 2022-2052, serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, masih proses di Pansus,” jelas Didi.
Ditambahkan, enam Perda inisiatif, yakni Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Riset dan Inovasi Daerah, dan Sosialisasi Perda dan Non Perda, merupakan Perda baru.
“Perda inisiatif tentang Jalan masih proses di Pansus, dan Penanggulangan Kemiskinan masih proses di Kemenkumham,” pungkasnya.
(T05-Red)