Tegal  

Perdana, Kereta Panoramic Dioperasikan di Utara Pulau Jawa

Terkait aturan perjalanan kereta api, saat ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan kereta api Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Ixfan mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Tim Sukses Diminta Lepas Sendiri APK Pilkada

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman dan sehat,” tutup Ixfan. (T03-Red)

error: