Tegal  

Peredaran Sabu di Tegal Dikendalikan dari Lapas

BARANG BUKTI : Kepala BNNK Tegal Sudirman SAg MSi dan Tim, menunjukkan barang bukti Sabu dan tersangka yang kini diamankan.

Pelakunya Residivis Narkoba Nusakambangan

TEGAL, smpantura – Kerja keras Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat, akhirnya dapat membongkar peredaran narkotika Golongan I yakni Sabu. Pelakunya adalah SR (42) alias D, warga Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Penangkapan pelaku pengedar dan juga pemakai sabu itu, berawal ketika sudah mencurigai sosok seperti yang diinformasikan warga. Selanjutnya dilakukan pengintaian dan penguntitan sepak terjang pelaku, saat keluar dari rumah dan akan menemui seseorang.

”Karena bukti kami sudah cukup kuat, kemudian saat pelaku ini sedang melintas di Jalan Raya Mejasem, langsung diberhentikan Tim BNNK Tegal, sekitar pukul 19.30, Rabu (1/2). Selanjutnya dilakukan penggeledahan, tapi belum ditemukan barang bukti,” terang Kepala BNNK Tegal Sudirman SAg MSi.

Tapi, tak kurang akal. Pelaku saat diperiksa ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian dilakukan pendalaman penyelidikan, dan akhirnya pelaku mengaku menyimpan barang terlarang itu di rumahnya. Dari pengakuan itulah, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Siap Edar

Saat penggeledahan, temukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 11 Paket Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat delapan gram. Dua paket sabu yang rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh D. Kemudian ada sembilan paket sabu yang siap diedarkan ke calon pembeli.

BACA JUGA :  Dinas Kesehatan Kota Tegal Gelar Bimtek Kader Keamanan Pangan

Menurut Sudirman, pelaku saat diamankan timnya, cukup kooperatif. Artinya, yang bersangkutan mengakui masih tetap mengonsumsi sabu, dan menunjukkan barang bukti yang dimiliki. Bahkan, mengakui jika sembilan paket sabu yang dimiliki akan diedarkan kesejumlah calon pembelinya.

Hal menarik, pelaku yang residivis Lapas di Nusakambangan, dan baru bebas selama satu tahun terakhir, mengakui jika barang terlarang itu dibeli dari teman lamanya yang kini masih ditahan di sebuah Lapas. ”Jadi saat membeli, menerima dan mengedarkan narkoba ini, pelaku mendapat arahan dan petunjuk dari bandarnya di sebuah Lapas. Artinya peredaran ini dikedalikan dari sebuah Lapas,” terang dia.

Sudirman belum bersedia menjelaskan Lapas dimaksud, yang dijadikan sarang bandar narkoba untuk mengendalikan peredaran Sabu di Kota Tegal, dan mungkin daerah lain di sekitar Kota Tegal. Karena pengakuan pelaku yang kini jadi tersangka, masih terus dilakukan pendalaman penyelidikan.(Riyono Toepra)

error: